JAKARTA, suaramerdeka.com - Kapolres Kebumen, AKBP
Heru dan Kasatreskrim Polres Kebumen, AKP Purwanto dilaporkan warga,
Bustari dan Indonesia Ranmor Watch (IRW) ke Propam Mabes Polri terkiat
penyitaan tanpa prosedur.
Direktur Eksekutif IRW, Mulfi As Nasru
mengatakan, telah mengadukan Heru dan Purwanto karena dianggap
bertanggung jawab menyita kendaraannya yang tidak sesuai dengan prosedur
yang diatur dalam KUHAP. "Nomor LP-nya adalah 147/VII/2013," ujar
Mulfi kepada wartawan, Minggu (7/7).
Menurutnya, pihaknya hingga kini belum menerima surat penyitaan mobilnya tersebut.
Mulfi
menilai penyitaan tersebut merupakan salah satu bentuk arogansi oknum
petinggi polisi di Kebumen. "Dengan arogansinya, keduanya tanpa
memberikan surat perintah penyitaan telah memaksa pembantu rumah tangga
pelapor untuk menyerahkan kendaraan," ujarnya.
Dia menjelaskan,
penyitaan tersebut layaknya perampasan karena dilakukan di garasi
rumahnya tanpa alasan yang jelas. Peristiwa itu terjadi pada 31 Mei 2013
di Gombong, Kebumen.
Dia menganggap oknum Polres Kebumen
melakukan penangkapan dan penyitaan beberapa unit kendaraan yang
dilengkapi surat-surat dan penahanan terhadap seorang pembantu rumah
tangga dan menjadikannya tersangka adalah salah satu bentuk penyimpangan
hukum. "Mereka memaksa masuk rumah untuk menyita kendaraan tanpa ada
kelengkapan administrasi dan alasan yang jelas," ujarnya.
Dia
berharap, Propam segera melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap
tindakan anggota Polres Kebumen dan memproses pelanggaran hukum yang
dilakukan oknum itu terhadap aksi penangkapan dan penyitaan ini.
Posting Komentar