Kapolres Kebumen Dilaporkan Ke Propam Mabes Polri

JAKARTA, suaramerdeka.com - Kapolres Kebumen, AKBP Heru dan Kasatreskrim Polres Kebumen, AKP Purwanto dilaporkan warga, Bustari dan Indonesia Ranmor Watch (IRW) ke Propam Mabes Polri terkiat penyitaan tanpa prosedur.
Direktur Eksekutif IRW, Mulfi As Nasru mengatakan, telah mengadukan Heru dan Purwanto karena dianggap bertanggung jawab menyita kendaraannya yang tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam KUHAP.  "Nomor LP-nya adalah 147/VII/2013," ujar Mulfi kepada wartawan, Minggu (7/7).
Menurutnya, pihaknya hingga kini belum menerima surat penyitaan mobilnya tersebut.
Mulfi menilai penyitaan tersebut merupakan salah satu bentuk arogansi oknum petinggi polisi di Kebumen. "Dengan arogansinya, keduanya tanpa memberikan surat perintah penyitaan telah memaksa pembantu rumah tangga pelapor untuk menyerahkan kendaraan," ujarnya.
Dia menjelaskan, penyitaan tersebut layaknya perampasan karena dilakukan di garasi rumahnya tanpa alasan yang jelas. Peristiwa itu terjadi pada 31 Mei 2013 di Gombong, Kebumen.
Dia menganggap oknum Polres Kebumen melakukan penangkapan dan penyitaan beberapa unit kendaraan yang dilengkapi surat-surat dan penahanan terhadap seorang pembantu rumah tangga dan menjadikannya tersangka adalah salah satu bentuk penyimpangan hukum. "Mereka memaksa masuk rumah untuk menyita kendaraan tanpa ada kelengkapan administrasi dan alasan yang jelas," ujarnya.
Dia berharap, Propam  segera melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap tindakan anggota Polres Kebumen dan memproses pelanggaran hukum yang dilakukan oknum itu terhadap aksi penangkapan dan penyitaan ini.
Share this post :

Posting Komentar

Menu Berita

IKLAN BARIS

  • Proses Update
  • Proses Update
  • PASANG IKLAN BARIS Kirim ke: infokutowinangun@gmail.com Subjek: "IKLAN BARIS" Iklan anda akan tampil selamanya. GRATIS..!

Ikuti Kami

 
Info Seputar Kutowinangun : Tentang | Redaksi | Donatur | Iklan
Copyright © 2013. Info Seputar Kutowinangun - All Rights Reserved
Edited by ISK Team Published by Info Seputar Kutowinangun
Supported by Google